Siswa Wajib Memakai Masker di Sekolah
Meski pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, sekolah tidak diperbolehkan mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan peserta didik. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dijalankan selama kegiatan belajar berlangsung.
Salah satu aturan utamanya adalah kewajiban menggunakan masker. Siswa diwajibkan memakai masker ketika berada di luar ruangan maupun saat mengikuti pembelajaran di dalam kelas.
Selain itu, seluruh kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar ruangan untuk sementara ditiadakan. Kegiatan tersebut harus dialihkan ke dalam ruangan atau secara indoor guna mengurangi paparan terhadap kondisi udara di luar sekolah.
Pihak sekolah dan peserta didik juga diminta membiasakan diri membawa botol minum pribadi serta memperbanyak konsumsi air putih.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang perlu diterapkan bersamaan dengan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka. Dengan demikian, kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah.
Siswa dengan Riwayat Asma Bisa Mengikuti PJJ
Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik yang memiliki riwayat asma atau gangguan pernapasan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang mengimbau siswa dengan kondisi tersebut agar selalu membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan.
Sekolah juga diminta memastikan siswa mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila mengalami keluhan kesehatan selama kegiatan belajar mengajar.
Jika mengalami gangguan pernapasan, batuk, atau iritasi mata, siswa diminta segera melaporkannya kepada guru kelas atau petugas Unit Kesehatan Sekolah (UKS).