berita

Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober 2026, Siswa PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Senin, 19 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)




Tindakan pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.





Melalui kebijakan ini, penyelenggaraan pendidikan di Bukittinggi diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi pencemaran udara akibat asap. (*)


Halaman:

Tags

Terkini