Bukittinggi Perpanjang PJJ hingga 21 Oktober 2026, Siswa PAUD-SMP Belajar dari Rumah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 07:04 WIB
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)
Ilustrasi sekolah di saat kabut asap. (Dok. Diskominfo)




Tindakan pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.





Melalui kebijakan ini, penyelenggaraan pendidikan di Bukittinggi diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi pencemaran udara akibat asap. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X