Tindakan pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Melalui kebijakan ini, penyelenggaraan pendidikan di Bukittinggi diharapkan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi pencemaran udara akibat asap. (*)