Bagi peserta didik yang mengalami kendala akses internet atau tidak memiliki perangkat digital, sekolah diminta menyediakan modul cetak atau bahan pembelajaran luring. Ketentuan ini ditujukan agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti proses pendidikan meskipun memiliki keterbatasan fasilitas.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penerbitan aturan itu juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Kualitas Udara Dievaluasi Setiap 24 Jam
Pemkot Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut setiap 24 jam. Evaluasi dilakukan dengan memantau perkembangan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di Kota Bukittinggi.
Apabila kualitas udara membaik dan masuk kategori baik atau sedang, dengan nilai ISPU maksimal 100, sebelum 21 Oktober 2026, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal. Keputusan tersebut akan disampaikan melalui pemberitahuan susulan.
Sebaliknya, apabila kualitas udara masih berisiko atau memburuk dengan nilai ISPU di atas 100 atau masuk kategori tidak sehat, masa pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang secara bertahap untuk periode berikutnya.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Albertiusman, S.Si., M.Si., pada 17 Oktober 2026 itu juga memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan darurat.
Jika kualitas udara mendadak memburuk sementara surat edaran lanjutan setelah 21 Oktober belum diterbitkan, kepala sekolah dapat segera mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ atau memulangkan siswa lebih awal.