Pengalihan kegiatan belajar tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko akibat paparan kabut asap sekaligus memastikan pelayanan pendidikan tetap berlangsung. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan dan kemampuan peserta didik.
Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Daring atau Luring
Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk menentukan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. PJJ dapat dilakukan secara daring atau luring dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan siswa dan orang tua atau wali.
Ketentuan tersebut memungkinkan setiap satuan pendidikan menyesuaikan proses belajar dengan fasilitas yang tersedia. Sekolah diharapkan tetap dapat memberikan layanan pembelajaran meskipun kegiatan tatap muka untuk sementara dialihkan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menginstruksikan seluruh pendidik agar melaksanakan pembelajaran secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Guru perlu menyiapkan materi serta tugas bagi peserta didik, disertai pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.
Dengan pengaturan tersebut, proses pembelajaran diharapkan tetap berjalan selama kebijakan PJJ diberlakukan. Pelaksanaan kegiatan belajar tidak hanya berfokus pada pemberian tugas, tetapi juga mencakup pendampingan agar peserta didik dapat mengikuti pembelajaran sesuai dengan situasinya.
Guru Tetap Bertugas dan Sekolah Berkoordinasi dengan Orang Tua
Meski pembelajaran tatap muka dialihkan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga harus memastikan kegiatan pembelajaran, pemantauan, dan evaluasi hasil belajar peserta didik tetap terlaksana secara optimal. Dengan demikian, perubahan metode belajar tidak menghentikan tanggung jawab sekolah dalam memantau perkembangan dan hasil belajar siswa.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta mengoptimalkan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua atau wali peserta didik. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh berjalan dengan baik.