Keterlibatan orang tua menjadi bagian dari pelaksanaan PJJ, terutama dalam mendukung siswa mengikuti pembelajaran sesuai metode yang diterapkan sekolah. Koordinasi antara sekolah dan keluarga juga diperlukan agar materi, tugas, serta pendampingan dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Surat edaran tersebut belum menetapkan tanggal pasti berakhirnya pembelajaran jarak jauh. Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa pengembalian kegiatan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut.
“Pengembalian pelaksanaan PJJ menjadi pembelajaran tatap muka akan ditetapkan dan diinformasikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Artinya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali menunggu penetapan dan pemberitahuan lanjutan dari pihak terkait. Sekolah diminta mengikuti ketentuan yang berlaku selama kebijakan pengalihan pembelajaran diterapkan.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., yang tercatat memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan NIP 19701107 199702 1 003.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Pesisir Selatan sebagai laporan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Cabang Dinas Wilayah VII, Kepala Kementerian Agama, serta camat se-Kabupaten Pesisir Selatan.
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan mengarahkan satuan pendidikan untuk mengutamakan antisipasi dampak kabut asap tanpa menghentikan layanan pendidikan. Selama masa pengalihan, sekolah tetap bertanggung jawab memastikan pembelajaran, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi hasil belajar berlangsung sesuai ketentuan. (*)