berita

Kabut Asap Makin Tebal, Siswa di Solok Selatan Belajar dari Rumah Selama 2 Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor 420/0811/Disdik/2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Dampak Kabut Asap. (Foto: Pemkab Solsel)




Kepala sekolah juga diminta memastikan penyesuaian kegiatan pembelajaran tetap mengacu pada capaian yang telah ditentukan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil karena kabut asap tidak mengabaikan kewajiban sekolah dalam memenuhi target pendidikan.





Kebijakan dievaluasi berdasarkan kualitas udara





Penerapan PJJ dan peliburan PAUD untuk sementara waktu akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Solok Selatan. Pemerintah daerah akan melihat data resmi dari instansi terkait sebelum menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.





Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menginformasikan kelanjutan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Artinya, pengaturan pembelajaran dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan kondisi udara dan hasil pemantauan resmi.





Surat edaran Nomor 420/0811/Disdik/2026 juga ditembuskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah III Solok Raya serta Kepala Kantor Kementerian Agama Solok Selatan untuk menjadi bahan pertimbangan.





Penyampaian surat kepada kedua pihak tersebut berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan pendidikan. Penyesuaian kegiatan belajar diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi yang dihadapi masing-masing satuan pendidikan.





Pemkab Solok Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan mengikuti perkembangan kualitas udara berdasarkan data resmi instansi terkait. Karena itu, sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi yang ada sambil tetap menjaga pencapaian materi pembelajaran.





Kondisi kabut asap yang berada pada kategori tidak sehat menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Untuk sementara, siswa PAUD menjalani masa libur, sedangkan siswa SD dan SMP belajar dari rumah selama dua hari sesuai jadwal yang ditetapkan dalam surat edaran. (*)


Halaman:

Tags

Terkini