Rancangan anggaran tersebut juga berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD. Penyusunannya diarahkan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yakni Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya.
Adapun tema pembangunan yang diusung adalah Transformasi Kota Terintegrasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah Bukittinggi direncanakan mencapai Rp568,40 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp185,49 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp382,91 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp906,25 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp740,33 miliar dan belanja modal sebesar Rp164,42 miliar.
Berdasarkan angka pendapatan dan belanja yang tercantum dalam draf, rencana belanja daerah lebih besar Rp337,85 miliar dibandingkan pendapatan daerah. Rincian komponen belanja lainnya tidak dapat dipastikan karena bagian akhir draf yang diterima terputus.
Dua Ranperda Lainnya Diajukan
Selain pengajuan rancangan APBD, Pemerintah Kota Bukittinggi mengusulkan aturan mengenai penanggulangan bencana. Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan bencana, mengingat kondisi Bukittinggi yang rawan bencana.
Pemerintah kota juga mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang. Penyesuaian aturan tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai badan usaha milik daerah itu mengikuti regulasi terbaru.
Melalui ketiga Ranperda tersebut, pemerintah kota berharap pengelolaan keuangan daerah, penanggulangan bencana, dan peran Bank Perekonomian Rakyat Syariah Jam Gadang dapat memiliki landasan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.