berita

Komisi II DPR Dorong Sengketa Tanah Bukittinggi dan Fort de Kock Diselesaikan Lewat Mediasi

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:09 WIB
Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026). (Foto: DPR RI)


Sumbardaily.com - Sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan hanya oleh satu lembaga karena masing-masing pihak memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.





Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan penyelesaian sengketa tersebut perlu melibatkan berbagai pihak. Menurut dia, persoalan tanah antara Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock menggambarkan rumitnya konflik agraria yang juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.





“Yang pertama dari Bukit Tinggi, ini lengkap dengan dokumen yang menggambarkan bagaimana konflik antar pemerintah daerah dan yayasan fort de kock yang luasnya mencapain 2200 hektar. Sebagai tambahan informasi bahwa persoalan-persoalan seperti ini tentu tidak terjadi di Bukit Tinggi saja tapi hampir terjadi di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Agun dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan seluruh kepala pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat.





Pertemuan berlangsung dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (6/10/2026).





Menurut Agun, konflik pertanahan bukan hanya menjadi persoalan di Bukittinggi. Kasus serupa juga ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, sejumlah persoalan konflik tanah tersebut telah disampaikan masyarakat melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.





Kondisi itu, kata Agun, menunjukkan bahwa persoalan agraria memiliki persoalan yang kompleks. Penyelesaian tidak selalu mudah dilakukan ketika setiap pihak menggunakan dasar aturan dan kewenangan masing-masing.





“Karena konflik-konflik yang terjadi itu tidak akan mungkin bisa diselesaikan oleh masing-masing pihak karena masing-masing pihak berpegang kepada undang-undang masing-masing. Ya bagaimana mau bisa selesai?” tegasnya.


Halaman:

Tags

Terkini