Azis menilai persoalan substansi sengketa tetap dapat dibahas setelah kondisi kedua pihak mereda. Salah satu hal yang perlu dicermati adalah bukti kepemilikan serta sertifikat yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Pemeriksaan terhadap bukti tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian melalui mediasi. Dengan cara itu, Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock dapat mencari titik temu berdasarkan bukti yang dimiliki tanpa memperpanjang perselisihan melalui proses hukum.
“Kalau soal penyelesaian masalah kan nanti ada pencatatn bukti sertifikat seperti apa nanti dibantu mediasi dan seterusnya tapi intinya jangan ribut dulu,” tegasnya.
Dorongan Komisi II DPR RI tersebut menempatkan penghentian sementara tindakan hukum sebagai langkah awal sebelum sengketa masuk pada pembahasan substansi. Setelah situasi mereda, bukti kepemilikan dan sertifikat dari kedua pihak dapat dicermati untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.
Bagi Agun, sengketa Pemkot Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock juga menjadi gambaran bahwa konflik pertanahan membutuhkan mekanisme penyelesaian yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan dan dasar hukum. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan dua pihak yang sedang bersengketa, tetapi juga mencerminkan persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. (*)