Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lokasi hingga sudut jalan kota pada Jumat dini hari (2/10/2026). Dalam operasi yang digelar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) itu, petugas menemukan pasangan yang belum memiliki ikatan pernikahan sah di sebuah kamar penginapan.
Tidak hanya menyasar penginapan, operasi tersebut juga menyentuh tempat hiburan malam, pusat karaoke, ruang publik, hingga sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi pada larut malam.
Dalam penyisiran di salah satu penginapan, personel Satpol PP mendapati sepasang pasangan yang berada di dalam kamar dan belum terikat pernikahan yang sah. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Keduanya dibawa untuk menjalani pendataan sekaligus dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Penindakan tersebut menjadi bagian dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP Padang dalam rangka menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang.
Operasi penertiban dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah. Dalam pelaksanaannya, Wahyu didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Harvi Dasnoer.
Selain penginapan dan hotel, petugas juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat karaoke serta pusat hiburan malam. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan izin usaha yang dimiliki oleh tempat-tempat tersebut.
Dari salah satu lokasi, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Satpol PP kemudian menyita puluhan botol minuman keras yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut.