“Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” lanjutnya.
Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Padang juga memberikan imbauan kepada pengelola penginapan dan tempat hiburan malam. Para pengelola diminta lebih selektif dalam menjalankan kegiatan usaha dan memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Imbauan serupa juga disampaikan kepada para orang tua. Satpol PP meminta orang tua turut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.
“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” sebutnya. (*)