Razia Penginapan hingga Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Tanpa Ikatan Nikah

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:09 WIB



Penyisiran kemudian berlanjut ke kawasan jalanan. Personel Satpol PP mengawasi sejumlah sudut Kota Padang yang masih menjadi tempat berkumpulnya muda-mudi hingga larut malam.





Pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Termasuk di antaranya kemungkinan terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di jalanan.





Tidak hanya aktivitas masyarakat pada malam hari, penertiban juga menyasar pemanfaatan fasilitas umum (fasum). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kontainer kopi yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar atau badan jalan.





Keberadaan dua kontainer tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang kota. Karena itu, petugas mengambil tindakan terhadap fasilitas usaha yang memanfaatkan ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum tersebut.





Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum akan terus dilakukan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan kondisi kota yang aman, kondusif, dan tertib.





Wahyu menegaskan penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat ataupun pelaku usaha menjalankan aktivitasnya. Namun, setiap kegiatan tetap harus dilakukan dengan mengikuti peraturan daerah (Perda) serta ketentuan tata ruang yang berlaku.





“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi,” ujar Wahyu, Jumat (2/10/2026).





Ia mengatakan tindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan penertiban. Mulai dari keberadaan pasangan di luar nikah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, hingga penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X