berita

Eks Cleaning Service Curi Rp27 Juta Lebih di Sumbar Smartphone, Sempat Nyamar jadi Karyawan

Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Barang bukti berupa uang tunai Rp27,75 juta, tas ransel, dan baju karyawan yang diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian di Sumbar Smartphone.


Sumbardaily.com - Aksi pencurian di Sumbar Smartphone, Kota Padang terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat mengambil uang dari kotak kaca.





Pelaku yang diduga merupakan eks cleaning service di toko tersebut bahkan disebut mengenakan baju karyawan untuk mengelabui satpam setelah menjalankan aksinya.





Belakangan diketahui, pelaku yang ditangkap polisi tersebut berinisial OCA (34) alias Bimo





"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (1/10/2026).





Dalam laporan polisi disebutkan pencurian terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB di Sumbar Smartphone. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 September 2026.





Pelapor dalam perkara tersebut adalah Edo Akuari. Kasus itu ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





Peristiwa tersebut diketahui ketika pemilik Sumbar Smartphone mendapati kotak kaca yang digunakan untuk menyimpan uang di dalam kamar ruang keluarga dalam kondisi pecah dan rusak.


Halaman:

Tags

Terkini