Pria berusia 34 tahun tersebut diketahui merupakan eks cleaning service di Sumbar Smartphone. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai dari Sumbar Smartphone.
"Dari keterangan pelaku, uang itu disembunyikan di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya. Petugas selanjutnya membawa pelaku bersama barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai dengan total Rp27.750.000.
Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 173 lembar.
Selain uang tunai, polisi turut menyita satu tas ransel berwarna hitam merek Eiger. Polisi juga mengamankan satu helai baju berwarna maroon dengan nama Sumbar Smartphone.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.