Sumbardaily.com – Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sebelum ditunjuk menjadi Kapolri, Suyudi diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Persetujuan terhadap Suyudi berlangsung dalam waktu relatif singkat. DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melalui rangkaian proses yang disebut berlangsung kurang dari satu jam.
Proses tersebut bermula ketika Komisi III DPR membacakan surat presiden yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengajuan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.
Setelah surat tersebut dibacakan, Komisi III DPR langsung menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi. Proses tersebut berlangsung hanya beberapa menit.
Komisi III kemudian memberikan persetujuan terhadap pencalonan Suyudi secara aklamasi. Hasil persetujuan tersebut selanjutnya dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
Dalam Sidang Paripurna, seluruh anggota legislatif juga menyatakan persetujuan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Dengan demikian, pengesahan Suyudi sebagai pengganti Listyo Sigit Prabowo mendapat persetujuan mutlak dari DPR.
Profil Suyudi Ario Seto
Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sebelum dipercaya menjadi Kapolri, ia telah menjalani perjalanan panjang di lingkungan kepolisian dan menduduki berbagai jabatan, baik di tingkat kewilayahan maupun dalam struktur kepolisian pusat.