Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi penerima manfaat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan operasional dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.
"Bebas 70% untuk Kendaraan Umum Penumpang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).
"Bebas 50% untuk Kendaraan Umum Barang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).
Pemprov Sumbar mengajak pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria program untuk memanfaatkan periode relaksasi tersebut hingga 31 Desember 2026.
Selain membantu meringankan kewajiban pajak kendaraan operasional, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan di Sumatera Barat. (*)