Pajak Kendaraan Umum di Sumbar Dapat Diskon hingga 70 Persen, Berlaku hingga Desember

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Selasa, 29 September 2026 | 12:16 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto: Shutterstock)



Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi penerima manfaat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan operasional dengan keringanan yang telah disiapkan pemerintah daerah.





"Bebas 70% untuk Kendaraan Umum Penumpang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).





"Bebas 50% untuk Kendaraan Umum Barang," dikutip dari Bapenda Sumbar Selasa (29/9/2026).





Pemprov Sumbar mengajak pemilik kendaraan yang masuk dalam kriteria program untuk memanfaatkan periode relaksasi tersebut hingga 31 Desember 2026.





Selain membantu meringankan kewajiban pajak kendaraan operasional, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan di Sumatera Barat. (*)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X