Di tingkat nagari, pengawasan juga diarahkan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Perangkat nagari diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat memberikan penanganan secepat mungkin.
Kepala Pelaksana BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi mengatakan penanganan karhutla selama fenomena El Nino Godzilla sejauh ini masih dalam kondisi terkendali. Ia menyebut kejadian karhutla tidak berlangsung setiap hari dan tidak ada titik api yang tidak mampu dikendalikan dalam waktu lebih dari 1x24 jam.
Bahkan, berdasarkan pemantauan melalui SiPongi Karhutla, saat ini tidak ditemukan lagi titik api di wilayah Dharmasraya. Kondisi tersebut membuat kabut asap yang masih dirasakan masyarakat diduga berasal dari luar daerah.
Kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan pemerintah daerah sebelum kabut asap meluas. Bupati Annisa sebelumnya telah menginstruksikan kesiapan personel sekaligus peralatan yang dibutuhkan untuk menghadapi kondisi kedaruratan.
Sebanyak 66 personel pemadam kebakaran disiagakan di lima pos pemadam kebakaran. Selain itu, BPBD bersama fasilitas kesehatan juga dipersiapkan agar mampu memberikan respons selama 24 jam apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya juga telah melakukan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap bagi masyarakat. Pada awal terjadinya kabut asap, Pemkab membagikan masker kepada masyarakat sebagai salah satu upaya mengurangi dampak terhadap kesehatan.
Di tengah kondisi tersebut, aktivitas masyarakat dan roda perekonomian di Dharmasraya disebut tetap berjalan. Fenomena El Nino Godzilla dan kondisi kabut asap tidak sampai menghentikan kegiatan masyarakat secara keseluruhan. Pasar-pasar masih beroperasi normal, sementara kegiatan perkantoran tetap berlangsung seperti biasa.
Untuk sektor pendidikan, Pemkab Dharmasraya sempat mengambil langkah antisipasi dengan meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi anak TK dan PAUD selama tiga hari. Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi dan kegiatan belajar mengajar kembali diperbolehkan dengan ketentuan seluruh proses pembelajaran dilakukan di dalam ruangan.