Deklarasi tersebut berisi komitmen masyarakat untuk menolak seluruh bentuk pembakaran lahan pertanian, perkebunan, dan perhutanan. Selain itu, masyarakat menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran.
Bupati Annisa menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla membutuhkan kepedulian bersama. Karena itu, deklarasi yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.
“Nasib kelestarian lingkungan dan kesehatan serta keselamatan masyarakat Dharmasraya ada di tangan kepedulian kita bersama. Mari kita kawal deklarasi ini dengan aksi nyata demi mewujudkan Dharmasraya Bebas Asap,” katanya.
Deklarasi tersebut turut ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dharmasraya Catur Eby, Kalaksa BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi, serta Kesatpol-PP dan Damkar yang diwakili Kabid Penegakan Perda Rafi Usman.
Selain itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya ikut membubuhkan tanda tangan dalam deklarasi tersebut.
Dengan penguatan pengawasan hingga tingkat nagari, pemerintah daerah mendorong pencegahan karhutla dilakukan sejak potensi awal muncul. Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas. (*)