Sementara itu, divestasi membutuhkan proses yang tidak sederhana. Langkah tersebut memerlukan valuasi, due diligence, persetujuan dari pemangku kepentingan, serta desain transaksi yang dilakukan secara cermat.
Atas dasar itu, keputusan korporasi perlu memperhitungkan seluruh risiko dan konsekuensi dari setiap pilihan. Pertimbangan tidak cukup hanya diarahkan pada potensi keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan.
Aspek Hukum dan Kepatuhan Terintegrasi
Selain strategi dan pertimbangan bisnis, aspek hukum serta kepatuhan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan business streamlining. Kajian hukum tidak ditempatkan hanya pada tahap akhir, tetapi diintegrasikan sejak awal proses.
Tahapan tersebut mencakup kajian legal, due diligence, identifikasi risiko, valuasi, pemetaan perizinan, hingga dokumentasi. Seluruh proses tersebut mencakup fase pra-transaksi, eksekusi, dan pasca-transaksi.
Integrasi aspek hukum dan kepatuhan diperlukan untuk memastikan setiap aksi korporasi memiliki dasar yang jelas. Dengan proses yang terdokumentasi, keputusan yang diambil juga dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan business streamlining juga tidak berhenti pada proses restrukturisasi. Setelah restrukturisasi dilakukan, perusahaan tetap perlu menentukan arah pengelolaan berikutnya.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain indikator kinerja dan tata kelola, penataan aset nonproduktif, serta dampak restrukturisasi terhadap organisasi dan tenaga kerja.