berita

Tak Perlu Antre ke Kantor, Pelajar Kota Solok Kini Bisa Rekam KTP-el di Sekolah

Rabu, 9 September 2026 | 08:03 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok membuka layanan jemput bola dengan mendatangi sekolah secara langsung. (Foto: Pemko Solok)



Menurut Afrizon, perekaman KTP-el sudah dapat dilakukan oleh penduduk yang berusia 16 tahun. Sementara itu, kartu KTP-el baru dicetak setelah penduduk tersebut memasuki usia 17 tahun.





Ketentuan tersebut membuat perekaman dapat dilakukan lebih awal. Dengan begitu, ketika pelajar telah genap berusia 17 tahun, proses penerbitan KTP-el diharapkan dapat segera dilakukan.





Percepatan perekaman juga diarahkan untuk memastikan para pelajar memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan saat memasuki usia dewasa. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kelengkapan serta ketertiban administrasi kependudukan.





Disdukcapil Kota Solok menilai pola pelayanan langsung ke sekolah dapat membantu masyarakat memperoleh akses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor. Pelayanan juga diarahkan agar proses pengurusan dokumen dapat berlangsung lebih mudah.





“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan lengkap dan semakin mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.





Program perekaman KTP-el di sekolah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pelaksanaan perekaman KTP-el dan akta kelahiran.





Selain itu, pelaksanaan layanan tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat mengenai percepatan perekaman KTP-el bagi peserta didik SMA, SMK, MA dan sederajat.





Sebelum menyasar lingkungan sekolah, Disdukcapil Kota Solok juga telah menjalankan pelayanan jemput bola di 13 kelurahan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Solok.

Halaman:

Tags

Terkini