Pelayanan di tingkat kelurahan tersebut memiliki sasaran berbeda. Kegiatan difokuskan pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), terutama bagi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan pola pelayanan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kota Solok mencakup sekolah maupun kelurahan. Pelayanan diberikan dengan mendatangi langsung lokasi masyarakat yang menjadi sasaran.
Melalui pelayanan di sekolah, perekaman KTP-el bagi pelajar dapat dilakukan lebih awal sesuai persyaratan usia. Sementara pelayanan di kelurahan diarahkan untuk aktivasi IKD bagi penerima PKH.
Disdukcapil Kota Solok terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui mekanisme tersebut. Kehadiran petugas dan bus pelayanan di lokasi masyarakat diharapkan membuat akses terhadap dokumen kependudukan menjadi lebih mudah.
Bagi pelajar, layanan jemput bola ini juga memberikan kesempatan melakukan perekaman KTP-el sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP-el. Perekaman yang dilakukan sejak usia 16 tahun menjadi bagian dari proses untuk mempercepat penerbitan kartu setelah usia 17 tahun.
Hingga 15 September 2026, pelayanan jemput bola tersebut dijadwalkan menyasar delapan sekolah di Kota Solok. Pelayanan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kota Solok memastikan dokumen kependudukan masyarakat tersedia secara lengkap.
Dengan mendatangi sekolah dan kelurahan, Disdukcapil Kota Solok berupaya menghadirkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di tengah masyarakat. Skema tersebut ditujukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, termasuk dalam proses perekaman KTP-el. (*)