berita

BNN Gagalkan Peredaran 44 Kilogram Ganja Jaringan Sumut-Sumbar, Tiga Orang Ditangkap

Selasa, 8 September 2026 | 20:30 WIB
BNNP Sumbar menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir. (Dok. BNN)


Sumbardaily.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan lintas Sumatera.





Sebanyak 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram ganja diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumbar.





Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/9/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.





Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu menangkap dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir.





"Dari pengembangan kasus, kamk kemudian mengamankan seorang pria lain yang diduga sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang," kata Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026) malam.





Pengungkapan kasus itu, katanya, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dan Sumbar.





Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas jaringan tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini