berita

Hampir Rp7 Miliar Menunggak, Begini Langkah Pemprov Sumbar Menertibkan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 September 2026 | 18:38 WIB
Sekretaris Daerah Sumatera Barat (Sekda Sumbar), Arry Yuswandi. (Dok. Adpim)



Hal serupa terjadi pada kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi registrasinya masih menunjukkan kendaraan pemerintah.





“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” kata Sekda.





Ratusan kendaraan hasil hibah, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat, akan ditata kembali administrasinya.





Setelah proses hibah selesai, status registrasi kendaraan perlu disesuaikan agar kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.





Pemprov Sumbar juga meminta seluruh OPD lebih disiplin membayar pajak kendaraan berdasarkan tanggal jatuh tempo. Pemerintah tidak ingin pembayaran menumpuk dan baru dilakukan menjelang berakhirnya tahun anggaran.





“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kami ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kami akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.





Sebagai bagian dari penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan. Koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan juga telah dilakukan.





Evaluasi dan desk akan dilaksanakan secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji kebijakan yang lebih tegas terhadap ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraan, termasuk kemungkinan mengaitkan kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini