Dalam kondisi lainnya, pemilik kendaraan sebelumnya belum melaporkan penjualan atau melakukan pemblokiran sehingga kendaraan masih tercatat atas nama ASN yang bersangkutan.
“Karena itu, kami akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” ucap Arry.
Pemutakhiran data juga menyasar ASN yang sudah memasuki masa pensiun maupun yang telah mutasi keluar dari Provinsi Sumbar.
Pemprov Sumbar akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar kendaraan yang masih tercatat dalam data ASN aktif dapat ditelusuri statusnya.
Penertiban hingga Evaluasi TPP
Untuk kendaraan dinas berpelat merah, Arry kembali menyebut terdapat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih tercatat memiliki tunggakan. Di luar itu, terdapat 114 kendaraan milik instansi vertikal.
Menurut Arry, penertiban juga diperlukan terhadap kendaraan yang telah dilelang tetapi belum dibalik nama oleh pemenangnya.