berita

Hampir Rp7 Miliar Menunggak, Begini Langkah Pemprov Sumbar Menertibkan Pajak Kendaraan

Selasa, 8 September 2026 | 18:38 WIB
Sekretaris Daerah Sumatera Barat (Sekda Sumbar), Arry Yuswandi. (Dok. Adpim)




Menurutnya, persoalan tersebut lebih banyak berkaitan dengan status administrasi kendaraan.





Kendaraan yang sudah diserahkan kepada kelompok masyarakat masih menggunakan pelat merah sehingga kewajiban pajaknya tetap muncul dalam data kendaraan pemerintah.





Pemprov Sumbar berencana segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan proses balik nama.





Kendaraan hibah akan disesuaikan status registrasinya menjadi pelat hitam sehingga kewajiban pembayaran pajak beralih kepada kelompok masyarakat yang menerima kendaraan.





"Kendaraan ini sudah tiga tahun dihibahkan melalui dinas terkait, jadi perlu segera dibalik nama ke pelat hitam," tambahnya.





Sementara kendaraan dinas yang masih aktif dan berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditindaklanjuti melalui penagihan berkala.





Bapenda juga mengeklaim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kendaraan yang menjadi tanggung jawab pemerintah memenuhi kewajiban pajaknya.


Halaman:

Tags

Terkini