Menurut Mahyeldi, pemantauan kualitas udara ambien harus dilakukan pemerintah kabupaten dan kota secara berkala. Data yang diperoleh dari pemantauan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pijakan dalam menentukan kebijakan sesuai keadaan udara di masing-masing daerah.
Hal lain yang ditekankan adalah keterbukaan informasi mengenai ISPU. Pemerintah daerah diminta memastikan informasi tersebut dapat diterima masyarakat dengan cepat dan tepat. Dengan begitu, warga dapat menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi udara yang sedang terjadi.
“Informasi mengenai ISPU harus tersedia secara cepat, tepat dan terbuka. Masyarakat harus bisa mengetahui kondisi kualitas udara di daerahnya sehingga dapat menyesuaikan aktivitas, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori yang tidak sehat,” katanya.
Selain mengandalkan pemantauan, Pemprov Sumbar mendorong penguatan langkah pencegahan di tingkat masyarakat.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran terbuka, baik ketika mengelola lahan, membakar sampah maupun membakar jerami.
Aktivitas pembakaran terbuka dinilai berpotensi memperburuk kualitas udara. Karena itu, pencegahan menjadi bagian penting untuk mengantisipasi kondisi udara yang semakin buruk.
Mahyeldi juga mengimbau masyarakat menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar ruangan. Ketika kualitas udara memburuk, warga juga diminta mengurangi aktivitas fisik dalam waktu lama di luar ruangan. Imbauan tersebut terutama penting bagi masyarakat yang sensitif terhadap perubahan kualitas udara.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan. Bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki asma, PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya diminta mendapatkan perlindungan lebih.