berita

Kejari Padang Limpahkan Berkas Beny Saswin Nasrun ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Pelimpahan berkas perkara atas nama Beny Saswin Nasrun ke Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (19/8/2026) siang. (Dok. Kejari Padang)


Sumbardaily.com - Penanganan perkara atas nama Beny Saswin Nasrun alias Beni bin Nasrun memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Padang untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.





Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (19/8/2026) siang sekitar pukul 11.40 WIB.





Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, berkas diterima pihak Pengadilan Negeri Padang pada pukul 10.05 WIB melalui Counter 4 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).





Berkas tersebut diterima petugas Pengadilan Negeri Padang bernama Wasrizal. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor TAR-1066/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang.





Perkara Beny Saswin Nasrun sebelumnya telah terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-02/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.





Dalam perkara tersebut, Beny Saswin Nasrun didakwa dengan ketentuan pidana berlapis. Pada dakwaan primair, yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 603 junto.





Pasal 20 huruf c Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.


Halaman:

Tags

Terkini