Sementara itu, pada dakwaan subsidair, Beny Saswin Nasrun didakwa melanggar Pasal 3 junto. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab KUHP.
"Kejari Padang menyerahkan berkas perkara dalam jumlah empat berkas atau rangkap. Seluruh berkas tersebut merupakan perkara atas nama Beny Saswin Nasrun," ujar Eriyanto.
Proses pelimpahan tidak hanya melibatkan unsur administrasi. Penyerahan berkas dilakukan oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Padang bersama staf dari bidang terkait.
Mereka yang bertugas dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdal Saputra, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan, Randy Rifando Putra serta staf Pidsus dan staf Intelijen Kejari Padang.
Setelah berkas diterima Pengadilan Negeri Padang, proses berikutnya kini berada pada kewenangan pengadilan. Pelimpahan tersebut dilakukan agar Pengadilan Negeri Padang dapat menetapkan hari persidangan sekaligus menentukan status penahanan terhadap Beny Saswin Nasrun.
"Penanganan perkara tersebut secara resmi bergerak menuju tahapan persidangan. Namun, agenda persidangan dan status penahanan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Padang," katanya.
"Kami juga akan terus memantau perkembangan perkara setelah berkas dilimpahkan. Pemantauan terutama diarahkan pada perkembangan penetapan hari sidang dan status penahanan," pungkas Eriyanto. (*)