Sumbardaily.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak dengan jumlah 32 kasus.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Selain 32 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara pencurian. Kemudian terdapat 6 perkara pencabulan, 2 perkara pertambangan, dan 2 perkara perusakan barang.
Sementara itu, masing-masing terdapat satu perkara yang berkaitan dengan perkebunan, perjudian, kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran ketertiban umum. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Bupati Pasaman Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, mengapresiasi langkah Kejari Pasaman Barat dalam melaksanakan pemusnahan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Daerah tentu mengapresiasi kegiatan ini. Barang bukti sesuai aturan harus dimusnahkan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, minuman keras, dan tindak pidana lainnya," ujar Setia Bakti.
Menurut Setia Bakti, penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan tegas diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, proses tersebut dinilai penting dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Pasaman Barat.