"Melalui mekanisme hukum yang berjalan, kita berharap ketertiban umum semakin terjaga dan tingkat kriminalitas di Kabupaten Pasaman Barat dapat berkurang secara signifikan," katanya.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, mengatakan pemusnahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum sekaligus upaya memberikan kepastian hukum setelah perkara diputus pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan dan kepastian hukum serta komitmen Kejari menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang. Langkah ini juga memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan," tegasnya.
Tjut Zelvira juga menyebut pemusnahan barang bukti memiliki fungsi edukatif dan preventif bagi masyarakat. Menurut dia, proses penegakan hukum tidak selesai ketika pelaku ditangkap atau perkara dituntut di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penuntutan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tjut Zelvira turut mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam penanganan perkara. Sinergi tersebut melibatkan Kepolisian, Pengadilan Negeri, BNNK, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran terhadap hukum. Menurutnya, upaya menjaga ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.