berita

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya

Senin, 3 Agustus 2026 | 09:35 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah lapak PKL yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026), sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban. (Dok. Humas)


Sumbardaily.com - Upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat kembali dilakukan Pemerintah Kota Padang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026).





Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki.





Dalam kegiatan itu, petugas mendapati beberapa lapak yang masih berada di atas trotoar tanpa ada pemilik di lokasi. Kondisi tersebut dinilai melanggar fungsi fasilitas umum karena trotoar merupakan ruang yang disediakan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang ataupun meletakkan lapak usaha.





Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan lapak-lapak yang ditinggalkan sebagai bentuk penegakan ketertiban di wilayah Kota Padang.





Penertiban dilakukan agar keberadaan fasilitas publik tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan trotoar.





Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menjalankan usaha ataupun mencari penghasilan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.





"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki," katanya.


Halaman:

Tags

Terkini