Menurutnya, penggunaan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berdagang tidak hanya mengurangi fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tersebut.
Eka menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan sekaligus penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik.
Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan kepentingan umum.
Penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat warga dalam mencari nafkah, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berlangsung pada lokasi yang telah diperbolehkan sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang juga mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum," imbuhnya. (*)