"TKD kita ada 31 paket pengerjaan, tapi kita fokuskan lagi variabel kebutuhan masyarakat nya. Sepuluh paket sudah terkontrak, diharapkan bulan-bulan ke depan akan gencar dilakukan pengerjaan," ujar Adratus.
Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak hanya mengejar target waktu penyelesaian. Pemerintah juga memastikan kualitas konstruksi menjadi perhatian utama agar infrastruktur yang dibangun memiliki ketahanan lebih baik terhadap potensi bencana di masa mendatang.
Karena itu, proses perencanaan pembangunan turut melibatkan kalangan akademisi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan desain konstruksi yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah sehingga mampu meminimalkan risiko kerusakan apabila terjadi bencana serupa.
Di sektor sumber daya air, percepatan rehabilitasi juga dilakukan terhadap jaringan irigasi yang mengalami kerusakan akibat bencana. Pengelola Sumber Daya Air SDABK Provinsi Sumbar, Andy Ikhvan, mengatakan pendekatan pembangunan kini mengalami perubahan karena tidak lagi hanya mengandalkan desain standar.
Menurutnya, setiap pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan melalui evaluasi perencanaan yang lebih mendalam. Selain itu, pemerintah mulai memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akurasi dalam penyusunan desain infrastruktur.
"Biasanya bangun dengan desain standar, sekarang tidak lagi. Harus disesuaikan dengan kondisi riil. Kita juga mencoba simulasi di daerah yang sangat rawan, terutama irigasi pegunungan, dengan menggunakan AI untuk menganalisis parameter yang selama ini belum masuk, seperti tingkat kemiringan, curah hujan, dan lainnya," jelas Andy.
Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tersebut menjadi salah satu langkah baru dalam mendukung proses rehabilitasi. Teknologi itu dimanfaatkan untuk menganalisis berbagai parameter yang sebelumnya belum menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga hasil pembangunan diharapkan lebih sesuai dengan karakteristik wilayah.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Provinsi Sumbar Ilham Wahab menjelaskan bahwa seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).