"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramlan.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan tersebut akhirnya dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Sementara itu, melalui koordinasi yang dilakukan bersama Korsupgah Wilayah I KPK RI, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses pengamanan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelesaian polemik lahan yang masih berlangsung. KPK pun berencana mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)