Dalam pembahasan tersebut, KPK juga menyampaikan akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik lahan tersebut guna mencari penyelesaian terhadap persoalan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pemasangan plang pada lahan aset daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. Kegiatan pengamanan aset itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu, 22 Juli 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu menjadi objek pengamanan karena merupakan aset pemerintah daerah.
Dalam perkembangannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada pihak terkait.
Ramlan menegaskan, status kepemilikan lahan hingga kini masih berada pada Pemerintah Kota Bukittinggi karena sertifikat tanah maupun Akta Jual Beli yang menjadi dasar pembelian tidak pernah dibatalkan.