berita

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Anggota Komisi I DPR RI Minta Komdigi Bergerak Cepat

Minggu, 26 Juli 2026 | 07:06 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir. (Foto: DPR RI)


Sumbardaily.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir.





Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat kuota internet yang tidak dapat digunakan.





TB Hasanuddin menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelanggan layanan seluler. Menurutnya, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen sehingga sudah semestinya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang lebih adil.





"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (25/7/2026).





Ia menambahkan, "Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota."





Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya terkait skema sisa kuota internet yang hangus setelah masa aktif paket berakhir.





Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.


Halaman:

Tags

Terkini