Melalui putusan tersebut, seluruh operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota internet. Kebijakan ini dinilai memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun kehilangan kuota internet yang telah dibayar hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
TB Hasanuddin mengatakan, praktik hangusnya kuota internet selama ini kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, pelanggan seharusnya memperoleh pilihan layanan yang memberikan kesempatan untuk tetap menggunakan kuota yang masih tersisa.
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," tegas TB Hasanuddin.
Selain mendorong pemerintah segera menyusun regulasi teknis, TB Hasanuddin menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah, khususnya Komdigi, serta seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan kesiapan implementasi putusan tersebut.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurut TB Hasanuddin, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK sekaligus memastikan hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.