Sumbardaily.com - Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (22/7/2026) dini hari mengungkap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
Dalam patroli yang menyasar sejumlah warung, kafe dan ruang publik di berbagai wilayah Kota Padang, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
Operasi pengawasan tersebut menjadi bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sebagai langkah preventif dan berkesinambungan dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Patroli dipusatkan pada warung dan kafe yang diduga berpotensi melanggar aturan, terutama terkait perizinan usaha dan aktivitas operasional hingga larut malam.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system beserta beberapa botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga memeriksa identitas para pengunjung.