Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Rabu, 22 Juli 2026 | 13:33 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang menggelar patroli rutin penegakan Perda nomor 1 tahun 2025 di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan terhadap pengunjung yang tidak memiliki identitas. (Dok. Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang menggelar patroli rutin penegakan Perda nomor 1 tahun 2025 di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan terhadap pengunjung yang tidak memiliki identitas. (Dok. Satpol PP Padang)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X