Petugas Satpol PP Kota Padang menggelar patroli rutin penegakan Perda nomor 1 tahun 2025 di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dan melakukan pendataan terhadap pengunjung yang tidak memiliki identitas. (Dok. Satpol PP Padang)