Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp116,97 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari rehabilitasi, rekonstruksi, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen percepatan penyerapan anggaran itu ditegaskan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, saat mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Barat di Padang, Selasa (21/7/2026).
Rida menjelaskan tambahan TKD yang diterima Kota Payakumbuh telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp116,97 miliar. Pemerintah Kota Payakumbuh kemudian langsung menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mempercepat pelaksanaan seluruh program agar berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Tambahan TKD ini telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 sejak 13 Mei 2026. Kami melibatkan 20 perangkat daerah agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat bergerak secara bersamaan," kata Rida.
Menurutnya, keterlibatan 20 perangkat daerah menjadi bagian dari strategi pemerintah agar proses pelaksanaan program berlangsung serentak sehingga target penyelesaian kegiatan dapat tercapai sesuai waktu yang direncanakan.
Rida menerangkan penggunaan tambahan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Bagi pemerintah daerah di Sumatera Barat yang tidak terdampak langsung bencana, dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung berbagai program, di antaranya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, hingga pemberian bantuan kepada daerah yang terdampak bencana.
Ia mengungkapkan seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat kini telah menjalankan tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah kegiatan bahkan telah memasuki proses mini kompetisi dan reviu oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).