Program pendampingan akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat yang berlokasi di Gunung Pangilun, Kota Padang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah itu, peserta akan mengikuti pembinaan keagamaan yang difasilitasi Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.
"Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Herlin.
Ia menambahkan seluruh tahapan rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan terhadap anak dapat berlangsung secara optimal. Dengan demikian, hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat terus berjalan, serta anak mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa menghadapi stigma negatif.
Penanganan terpadu yang melibatkan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam setiap tahapan penanganannya, kepentingan terbaik bagi anak tetap ditempatkan sebagai prinsip utama sehingga rehabilitasi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada pemulihan dan keberlanjutan masa depan anak. (*)