Bullying hingga Konten Negatif Jadi Latar Belakang Kasus MAN 3 Padang, Pemprov Sumbar Susun Rehabilitasi

Photo Author
Administrator, Sumbardaily.com
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:05 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)
Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)


Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan langkah rehabilitasi terpadu bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus yang terjadi di MAN 3 Padang.





Penanganan tersebut tidak hanya mengakomodasi proses hukum, tetapi juga difokuskan pada pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, perlindungan hak anak, hingga reintegrasi ke lingkungan sosial.





Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026).





Rakor dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, serta dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumbar Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.





Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa penanganan terhadap anak harus dilakukan secara menyeluruh sehingga masa depan anak tetap terlindungi meski proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.





Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan rehabilitasi, pemulihan kondisi psikologis, pembinaan karakter, serta perlindungan terhadap masa depan anak.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X