berita

Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Bengkulu

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:06 WIB
im Burung Hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (Foto: Kejati Sumbar)


Sumbardaily.com - Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.





Setelah buron sejak 2021, terpidana berinisial BPA akhirnya ditangkap di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.





Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 14 Juli 2026, di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Operasi tersebut melibatkan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh.





Terpidana diketahui menjadi buronan setelah tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkannya sebagai DPO sejak 2021.





BPA merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sesuai amar putusan.





Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa untuk menjalani eksekusi. Kondisi tersebut membuat aparat kejaksaan terus melakukan pencarian hingga akhirnya keberadaan BPA berhasil diketahui di wilayah Bengkulu.





Setelah berhasil diamankan, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar langsung menyerahkan BPA kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Selanjutnya, jaksa melakukan proses administrasi sebelum mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Payakumbuh untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Halaman:

Tags

Terkini