Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para terpidana yang melarikan diri.
"Kami mengimbau seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan agar segera menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejati Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang hingga seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)