berita

Naras Hilir Unggul di MTQ Kecamatan Pariaman Utara, Siap Lanjut ke Tingkat Kota

Senin, 13 Juli 2026 | 09:05 WIB
Penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara yang digelar di Halaman Kantor Camat Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (12/7/2026).


Sumbardaily.com - MTQ Kecamatan Pariaman Utara Tahun 2026 menetapkan Desa Naras Hilir sebagai juara umum setelah mengumpulkan total 106 poin. Hasil tersebut diumumkan saat penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-IX Tingkat Kecamatan Pariaman Utara yang digelar di Halaman Kantor Camat Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (12/7/2026).





Keputusan Dewan Hakim menempatkan Desa Naras Hilir di posisi teratas setelah mendominasi berbagai cabang perlombaan. Desa tersebut berhasil meraih delapan gelar Juara I, tiga Juara II, dua Juara III, serta satu Juara Harapan I.





Sementara itu, posisi kedua ditempati Desa Tungkal Selatan dengan perolehan 51 poin. Adapun peringkat ketiga diraih Desa Sikapak Timur yang mengumpulkan 41 poin selama pelaksanaan MTQ Kecamatan Pariaman Utara.





Penutupan kegiatan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pariaman sekaligus Ketua LPTQ Kota Pariaman, Mulyadi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Kecamatan Pariaman Utara menjadi kecamatan kedua yang telah menyelesaikan pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan dari total empat kecamatan di Kota Pariaman.





Setelah Kecamatan Pariaman Utara, pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan akan dilanjutkan di Kecamatan Pariaman Selatan dan Kecamatan Pariaman Timur yang dijadwalkan berlangsung pada bulan ini.





"MTQ ini adalah bentuk kontribusi nyata dari Pemerintah Kota Pariaman dalam menghidupkan syiar agama serta memberikan ruang apresiasi bagi anak-anak kita yang selama ini telah didik dan dilatih oleh para ustaz, guru mengaji, buya, maupun guru tahfiz di MDTA, TPQ, maupun pondok tahfiz di seluruh Kota Pariaman, khususnya di Pariaman Utara," ujar Mulyadi.





Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Pariaman juga menyampaikan rencana penerapan aturan baru dalam pelaksanaan seleksi MTQ tingkat kecamatan mulai Tahun 2028. Dalam regulasi tersebut, setiap peserta diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan domisili desa yang diwakili.


Halaman:

Tags

Terkini