berita

Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan

Rabu, 8 Juli 2026 | 18:53 WIB
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam penanganan perkara dugaan korupsi saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026) sore. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti dan mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Dok. Penkum)


Sumbardaily.com - Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir.





Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tidak hanya mengamankan uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tetapi juga menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.





Dua langkah hukum yang dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu minggu tersebut menunjukkan penyidikan masih terus dikembangkan.





Selain mengamankan barang bukti untuk kepentingan pembuktian, penyidik juga mulai menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang berujung pada kerugian negara.





Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (8/7/2026) sore. Tim penyidik Kejati Sumbar menetapkan IF selaku Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 sebagai tersangka.





Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyebut keterlibatan BB, A selaku pelaksana pekerjaan serta Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.





Proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000.


Halaman:

Tags

Terkini