Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan aspek kajian teknis sebagaimana mestinya.
"Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan menghadapi banjir besar. Sekitar satu setengah tahun setelah pembangunan segmen ketiga selesai, konstruksi jembatan mengalami kerusakan hingga akhirnya roboh pada 7 Mei 2023," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Rabu (8/7/2026) dalam konferensi pers.
Penyidik, kata Budi, menduga IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim baru yang berada di bawah kendalinya.
"Pergantian tersebut dilakukan melalui Berita Acara Pergantian Personel sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan supervisi," katanya.
Padahal berdasarkan ketentuan, katanya, pergantian personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani melalui mekanisme adendum.
"Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sejak sebelum dokumen lelang dimasukkan, PT Triartha Nusa Engineering telah diajak mengikuti proses tender dengan kesepakatan bahwa pekerjaan pengawasan nantinya akan dilaksanakan oleh tim yang dikendalikan tersangka IF," ungkapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian, serta seluruh aktivitas personel pengawas. Bahkan, tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen laporan perkembangan pekerjaan dan pengajuan pembayaran diduga dipalsukan oleh staf atas perintah tersangka.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan mutu proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.