berita

MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi

Kamis, 2 Juli 2026 | 07:08 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: PSHK)


Sumbardaily.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah secara konstitusional serta terukur.





Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/6/2026) dalam sidang pleno di Jakarta atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026.





Permohonan pengujian materi diajukan oleh Dharma Pongrekun terhadap sejumlah pasal yang mengatur penanggulangan KLB dan wabah, termasuk sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanganan wabah. Namun, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan tersebut.





Kemenkes menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan memandang putusan itu semakin menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan telah berada dalam koridor konstitusi.





Menurut Kemenkes, regulasi tersebut tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam menghadapi berbagai ancaman kesehatan maupun keselamatan yang berdampak luas.





Kementerian juga menilai bahwa kewajiban masyarakat untuk mematuhi serta tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan publik. Efektivitas penanganan wabah dinilai sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.





Selain itu, Kemenkes turut mencermati pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kewenangan administratif Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian kewenangan yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Halaman:

Tags

Terkini